"Karena yang berani betul di garis depan, ketika ada yang melawan Pancasila, ketika ada yang menghina seseorang warga negara, mencaci, membenci, dan sebagainya, yang berani paling depan adalah PDI Perjuangan," papar Djarot Saiful Hidayat mengulang pembicaraannya dengan Ahok.
Kabar yang beredar saat ini, beberapa langkah Ahok BTP yang diperkirakan dilakukan, antara lain menjadi politikus di partai, membongkar daftar korupsi. Beberapa waktu lalu juga disebutkan Ahok telah mendapat undangan ke luar negeri, artinya 'jangkauan' politik yang dilakukan bertambah luas. Namun agenda yang akan dilakukan di sana belum diketahui.
Kilas balik 5 poin
Ahok divonis bersalah pada 9 Mei 2017. Berbagai kabar tetap menyelimuti Ahok ketika di masih menjalani masa tahanan.
Berikut ini kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip Tribunjogja.com dari berbagai sumber:
1. Bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu
Ahok mungkin tak pernah membayangkan pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.
Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.
Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.
Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.
Sejak Tengah Malam Simpatisan Ahok Menunggu Dekat Rutan, Nyalakan Lilin
Rumah Tangga Gisel-Gading Resmi Berakhir, Hakim Berikan Hak Asuh Gempi ke Ibu, Ini Kronologinya
Live Streaming YouTube Ahok BTP Bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua
2. Terkait dengan Buni Yani
Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa satu di antara orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.
Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.
Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu. Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.