Rincian Tarif Biaya Tambahan Pengobatan BPJS Kesehatan yang Wajib Dibayar, Rencana Aturan Baru

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di Kantor BPJS Muarojambi, Kamis (2/11)

Sama halnya dengan urun biaya, pengguna layanan BPJS yang terdaftar dalam PBI pemerintah, tidak berlaku peraturan baru tersebut.

"Selisih biaya juga tidak berlaku untuk PBI atau yang dibayar pemerintah pusat. Juga peserta penerima upah yang sudah PHK beserta anggota keluarganya karena kemampuan finansial yang bersangkutan," kata Budi Jumat (18/1/2019).

Rencana Pemberlakuan

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa aturan soal urun biaya dan selisih biaya dalam waktu dekat belum akan diberlakukan.

"Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran masih belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang akan diberlakukan urun biaya.

Kemenkes juga masih dalam tahap membentuk tim khusus untuk membicarakan rencana tersebut.

"Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pihak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes," kata Budi.

Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari adanya polemik soal kebijakan yang akan diberlakukan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Berita Terkini