Rincian Tarif Biaya Tambahan Pengobatan BPJS Kesehatan yang Wajib Dibayar, Rencana Aturan Baru

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di Kantor BPJS Muarojambi, Kamis (2/11)

Untuk aturan secara rinci tentang urun biaya tersebut, Budi menjelaskan bahwa masih akan membahasnya lebih lanjut.

Nantinya, akan ada tim khusus untuk membahas aturan baru dari Kemenkes ini.

"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.

Berikut rinciannya:

Untuk Rawat Jalan

Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.

Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.

Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.

Untuk Rawat Inap

Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:

Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,
Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.

Untuk diketahui seperti yang TribunWow kutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, tarif INA CBG's (Indonesia-Case Base Groups) adalah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA CBG's merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Setelah adanya urun biaya, nantinya BPJS akan membayar biaya rumah sakit dikurangi besaran dari urun biaya tersebut.

Dengan kata lain, layanan BPJS akan menanggung biaya pengobatan yang diklaim dari RS.

Sedangkan pengguna BPJS wajib membayar biaya urun yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam setiap layanan pengobatannya.

Halaman
1234

Berita Terkini