Laporan Wartawan Tribun Jambi, Afrisandy Pratama yogi
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Muhammad Madel menanggapi putusan hakim ketua, Edi Pramono dalam sidang dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Sarolangun.
Sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel divonis bebas, Kamis (17/1).
Zul Armain pengacara Muhammad Madel mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam masalah ini.
"Klien saya sendiri tidak terlibat masalah ini. Saya berterima kasih kepada majlis hakim karena majlis hakim telah mempertimbangkan dalam perkara ini jernih," katanya.
Baca: VIDEO: Yusril Kunjungi LP Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir Segera Dibebaskan
Baca: VIDEO: Viral Mobil Rombongan Prabowo Sandi Masuk Tol, Partai Gerindra Beri Tanggapan
Baca: VIDEO: Caleg Partai Berkarya Bungo Disidang Oleh Bawaslu, Laporan Masih Jadi Perangkat Desa
Di kesempatan yang sama Wiwik yang juga pengacara Muhammad Madel menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari Muhammad Madel dalam perkara ini.
"Intinya klien kami tidak ada terlibat. Dan ini putusan yang sangat tepat sekali," tegasnya.