Tak Gratis 100%, Rincian Biaya yang Harus Dibayar Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat & Rawat jalan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan

Tak Lagi Gratis 100 %, Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat dan Rawat jalan

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Baca: Vaness Angel Jadi Tersangka & Ngaku Tak Dapat Dukungan Keluarga, Ini Kata Ayah hingga Sang Adik

Baca: Hasil Debat Capres 2019 - Adian Natipitulu Sebut Jokowi/Maruf Menang 10-0 dari Prabowo/Sandi

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 19 Januari 2019 - Hari Melelahkan Scorpio, Virgo Habiskan Waktu dengan Teman

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

bpjs kesehatan (TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO)

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu.

Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Baca: Hasil Akhir Polling Twitter Iwan Fals antara 01 dan 02, Ini yang Bikin Angka 02 Menang Telak

Baca: Kronologi Kecelakaan Mobil Pangeran Philip, Sempat Terguling Dua Kali

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Halaman
123

Berita Terkini