Anarkisme akhirnya dihentikan setelah tembakan peringatan beberapa kali dilecutkan oleh petugas.
Massa kembali ke tempat orasi semula, menunggu jalannya mediasi pihak perusahaan dan PSHT.
Peristiwa ini menyebabkan korban luka-luka. Rio, anggota PSHT terluka di bagian tangan, Jupri yang merupakan security perusahaan luka robek di pelipis mata, dan Bripda Apriadi luka pada kepala bagian belakang diduga karena terkena lemparan batu.
Untuk menenangkan massa, akhirnya dilakukan mediasi antara PT SKU dengan perwakilan dari massa, yang dihadiri Kompol Abd Roni (Kabag Ops Polres Tebo), Iptu Agung Purwanto (Kapolsek Tebo Tengah), Alipman (Kades Sungai Keruh), Syarifudin (Humas PT SKU Jambi Barat), dan perwakilan massa yakni Wahab, Mukshin, Sutrisno.
Mediasi antara massa dengan perwakilan PT SKU berjalan alot hingga berjam-jam lamanya. Hal ini karena perusahaan tetap bersikeras bahwa apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan SOP.
Dijelaskan Syarifudin dalam mediasi, sudah ada peringatan hingga somasi kepada kedua orang yang ditangkap itu untuk tidak memanen di lahan yang masih sengketa tersebut. "Kami tak main tangkap saja, tapi sudah kami peringatkan hingga kami beri somasi," ujar Syarifudin.
Bahkan pihak perusahaan tetap bersikeras jika dua pemuda tersebut bersalah karena memanen lahan di kawasan PT SKU.
Syarifudin Binur menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan keluarga kedua pemuda tersebut untuk melakukan pendampingan saat persidangan nanti.
"Polisi tidak semena-mena menangkap, namun dengan bukti bukti permulaan, sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Syarifudin.
Koordinator Aksi Imam Muhsin mengatakan, sebelumnya sudah ada mediasi namun tidak ada hasil yang memuaskan.
"Yang ada saat itu kami meminta agar dalam waktu 3x 24 jam sudah memberikan jawaban terkait kedua rekan kami yang ditangkap," kata Muhsin.
Ia menyampaikan harapannya agar kasus ini segera terselesaikan. Dua anggota PSHT tersebut, ujar dia, memiliki tanggungan keluarga.
Sebagai anggota PSHT mereka turut memperjuangkan nasib dua orang yang ditangkap dan kini mendekam di sel penjara itu, yakni AG dan DN.
Berbagai upaya penyelesaian dan mediasi pun telah dilakukan namun hasilnya juga tak seperti yang mereka harapkan. Sebelumnya juga sudah dimediasikan, namun tidak ada jawaban pasti atas tuntutan mereka.
"Lahan tersebut statusnya belum jelas, namun mengapa ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar kedua rekan kami melakukan pencurian?" kata Muhsin.