Ratusan orang yang sebagian 'pendekar' Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi kantor perusahaan sawit di Tebo Tengah.
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Bunyi tembakan terdengar berkali-kali di lokasi perkebunan PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Letusan itu berasal dari senjata aparat kepolisian yang sedang berjaga di sana.
Tembakan ke atas terpaksa dilakukan untuk meredam aksi massa yang mulai anarkis.
Pada Kamis (17/1), massa yang menyebut diri berasal dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PHST) melakukan demonstrasi ke kantor perusahaan sawit tersebut.
Aksi masa di PT SKU sejak awal terpantau sudah berlangsung panas.
Aksi itu tiba-tiba berubah menjadi anarkis saat perwakilan PT SKU baru saja memberikan penjelasan.
Massa menuntut agar dua rekannya yang ditangkap beberapa waktu lalu agar segera dibebaskan. Mereka tak terima rekannya dianggap melakukan tindakan pemanen kelapa sawit secara ilegal, seperti yang dituduhkan perusahaan.
Sejak awal orasi, mereka menuntut rekannya dibebaskan.
Pihak perusahaan menyampaikan penjelasan melalui Syarifudin Binur, Humas PT SKU Jambi Barat.
Baca Juga:
Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi
Beda Nasib dengan Maia Estianty, Mulan Jameela Kena Bully Gara-gara #10yearchallenge
Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk
Momen Skakmat saat Debat Capres Cawapres 2019, Dua Moderator Hanya Bisa Melihat Saja
Dia datang menemui massa dan memberi pernyataan bahwa kedua orang anggota PSHT itu bersalah karena telah memanen sawit di lahan yang diklaim milik perusahaan.
Jawaban tersebut membuat masa tidak senang dan emosinya memuncak, sehingga terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian yang berjaga, akhirnya saling pukul dengan petugas kepolisian.
Pukul 15.30 kericuhan pun tak terhindarkan. Massa bahkan masuk ke halaman PT SKU.
Akibatnya pagar pos keamanan rusak dan portal jaga dapat ditembus masa. Umpatan terdengar dengan jelas. Tak hanya itu, lemparan batu juga dilakukan massa ke gedung milik perusahaan.