Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mengakui menunggak tagihan penerangan jalan umum (PJU).
Hal itulah yang membuat PLN Ranting Kerinci melakukan pemadaman PJU.
"Untuk tagihan PJU dianggarkan di Dishub. Tapi yang dianggarkan Dishub tidak mencukupi untuk membayar tagihan PJU," kata Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Erwan ditemui, Senin (14/1) siang.
Diungkapkannya, pada 2018 PAD yang didapatkan dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang ditagih setiap bulan melalui rekening listrik pelanggan sebesar Rp 5,1 miliar.
Dana yang didapatkan tersebut bisa digunakan untuk membayar PJU.
"Memang pajak PPJ telah masuk ke PAD. Tapi untuk mengeluarkannya untuk bayar PJU dianggarkan di Dishub," jelasnya.
Namun ia menyebutkan, tunggakan tersebut akan dibayar pada awal tahun ini.
"Ya, awal tahun ini dibayarkan, dianggarkan di Dishub," tambahnya.
Sementara itu Kadishub Kerinci, Juanda belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui nomor ponsel yang biasa dihubungi sedang tidak aktif.(*)
Baca: Topeng Tengkorak Kopaska TNI AL Masuk Jajaran 4 Wajah Pasukan Elite Menyeramkan Dunia
Baca: Robby Tumewu Pernah Dioperasi Otak, Becky Tumewu: Semua Derita dan Penyakit Sudah Diangkat