Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Bawa Kokain dari Belanda, Ini Deretan Fakta Kasusnya
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Steve Emmanuel terancam hukuman mati usai ditangkap polisi karena kedapatan memilik narkoba jenis kokain.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya Steve Emmanuel.
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Sebut Soal Artis yang Hamil 4 Bulan Saat Terlibat Prostitusi Online
Baca: Aktor Robby Tumewu Meninggal Dunia, Sahabat Ungkap Kesedihan
Baca: Inilah 4 Kasus Panas Polisi yang Berakhir Tragis, Ada yang Asmara Terlarang hingga Kirim Foto Syur
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap Narkoba tersebut di saku celananya.
"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo.
Polisi pun menemukan barang bukti narkoba jenis kokain saat dilakukan penggeledahan.
TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta kasus narkoba Steve Emmanuel hingga terancam hukuman mati yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Disembunyikan dalam Toples
Artis Steve Emmanuel kedapatan menyembunyikan barang haram jenis kokain di dalam tolples saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Hal itu diketahui ketika Satnarkoba timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan lebih mendalam ke kamar tersangka.
Di sana polisi menemukan barang bukti berupa Kokain yang disimpan di dalam toples.
"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk Kokain, yang disimpan dalam toples," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
2. Kokain dari Belanda
Kokain jenis hydrochloride yang dibawa Steve Emmanuel dipasok dari Belanda.