Mengenai gugatan di Pengadilan, Erwin justru mempertanyakan alasan YLKI mencabut gugatan class action.
"Itu menunjukkan tuntutan mereka tidak beralasan. Memang ada pelanggan yang kasih KTP dan rekening airnya ke PDAM sebagai dukungan. Dan, rencana satu juta TTD realisasinya berapa? Saya sebenarnya malas melayani hal-hal yang gak ada subtansinya dengan regulasi air minum. Apalagi melayani orang-orang yang tidak paham, tapi ngaku-ngaku pakar," tutupnya. (*)