TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap 10 orang yang diduga hendak melakukan sweeping, saat berkumpul di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jateng , Sabtu (12/1/2019) malam.
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, 10 tersangka itu setelah diperiksa di Mapolresta Solo, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.
Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan mereka ditangkap oleh personel gabungan dari tim Resmob Polda, Resmob Polresta Surakarta, Sat Sabhara Polresta Surakarta dan Brimob saat melakukan patroli di daerah rawan.
Menurut sumber TribunSolo.com, daerah rawan dimaksud adalah Kelurahan Gandekan, di Kecamatan Jebres, Solo.
Di sana terdapat rumah seorang pria yang disebut-sebut sebagai musuh dari kelompok tersebut.
Kapolresta juga mengungkapkan, satu dari 10 pelaku adalah mantan napi terorisme.
Baca: Bukti Baru Kriss Hatta Pernah Nikahi Hilda Vitria, Video Ini Ungkap Semuanya, Rekaman Lama Makin Hot
Baca: Mantan Mucikari Bongkar Ciri-ciri Artis yang Terlibat Bisnis Kencan Online dari Tingkah Laku Ini
Hanya, ia tak merinci nama dimaksud.
Adapun menurut TribunSolo.com, nama para tersangka yang ditangkap itu adalah:
1. Mustofa (37) warga Semanggi RT 06 RW 04, Surakarta.
2. Feri Al Feri (28) warga Karangasem RT 01 RW 03, Karanganyar.
3. Rusmanto (37) warga Semanggi RT 04 RW 07, Surakarta.
4. Nanong (31) warga Sedayu RT 02 RW 11, Sedayu, Jumantono, Karanganyar.
5. Niko Lavender alias Ibrahim (39) warga Gawan, Tanon, Sragen tinggal di Losari dekat Tanggul.
6. Afif Imabudin alias Afif (22) warga kampung Mojo RT 07 RW 05, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta.
7. Nur Rohman alias Nur (31) warga Batur RT 03 RW 02, Batur, Banjarnegara Kota.