Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Diancam 10 Tahun Penjara, Polri Uji Barang Bukti yang Diperoleh
TRIBUNJAMBI.COM - Polri memastikan menggunakan metode pembuktian ilmiah untuk memastikan bahwa rekaman suara hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang sempat beredar di media sosial dan di aplikasi WhatsApp (WA) adalah benar suara Bagus Bawana Putra (51), warga Bekasi, Jawa Barat yang dibekuk di Sragen, Jawa Tengah, Senin 7 Januari dinihari.
Hal itu dikatakan Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Mabes Polri Kombes M Nuh dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/1/2019).
Baca: Heboh, Sule Akan Nikahi Gadis 22 Tahun, Ini Alasan Kenapa Wanita Pilih Pria yang Jauh Lebih Tua
Baca: Selain Jual Ginjal, Ini 6 Hal Nekat Demi iPhone, Gadis Sampai Diperangkap di Kamar dengan 4 Pria
Baca: Manajer vanessa Angel Sebut Jane Shalimar Berbohong, Hingga Membantah Perkataan Jane
Baca: Di Bungo, Politisi Hanura I Gede Pasek Suardika Beberkan Target Strategi Raup Suara Millenial
" Kami menggunakan dua metode uji dalam pembuktian ilmiah ini. Yang pertama dengan metode otomatisasi statistik dan yang kedua manual statistik," kata Nuh.
Menurut Nuh pembuktian ilmiah ini untuk memastikan bahwa rekaman suara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos yang beredar adalah benar-benar suara tersangka BBP. "Di samping hasil pembuktian ilmiah ini juga dijadikan sebagai salah satu alat bukti," katanya.
Ia menjelaskan metode yang digunakan menggunaka teknik
ketajaman hasil uji yang tingkat akurasinya 99 persen.
"Dalam mengujinya barang bukti rekaman suara yang didapat dilengkapi dengan suara pembanding tersangka. Dan hasilnya identik dan persis," kata dia.
Hal itu katanya dapat dilihat dari jenis suara dan tingkat kesamaan antara rekaman dan suara tersangka.
"Dari 4 rekaman suara alat bukti yanh diuji dengan suara tersangka, tingkat akurasinya semuanya diatas 99 persin. Ini membuktikan bahwa suara tersangkalah yang persis dan benar di rekaman suara alat bukti itu," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan dengan metode ilmiah ini, pihaknya memiliki alat bukti kuat untuk menjerat tersangka guna penegakkan hukum. "Pembuktian ilmiah ini menjelaskan bahwa penyelidikan yang kami lakukan terukur dan tepat," katanya.
Dedi Prasetyo mengatakan Bagus Bawana Putra akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dimana ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Saat ini katanya Bagus ditahan di Direktorat Cyber Crime Mabes Polri.
Baca: Heboh, Sule Akan Nikahi Gadis 22 Tahun, Ini Alasan Kenapa Wanita Pilih Pria yang Jauh Lebih Tua
Baca: Kabar Terbaru KKB Papua, Milisi Tembaki Anggota TNI yang Ambil Logistik, 1 Tewas
Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, 5 Fakta Terungkap - Kronologi Penemuan hingga Terduga Pelaku
Baca: Presiden Jokowi Bereaksi Keras Soal Teror ke Pimpinan KPK, Pelaku Bakal Dikejar Sampai Tertangkap
Baca: Kabar Hamil Duluan Merebak, Aura Kasih: Saya Sudah Nikah Siri, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Baca: Sedang Tayang di Bioskop - Sinopsis Film After Met You, Dilarang Baper Terutama Jomblo!
Sementara untuk tiga tersangka lain yang tidak ditahan dan berperan sebagai penerus atau forwader konten hoaks, yakni J, LS dan HY, dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya dibawah 3 tahun inilah mereka tidak ditahan. Karena mereka hanya sebagai penerus atau forwader saja yang membantu konten hoaks menjadi viral," kata Dedi.
Ia menjelaskan awalnya tersangka pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (51) membuat konten hoaksnya berupa narasi, pada Selasa 1 Januari.
Konten narasi itu berupa beberapa kalimat yang menyebutkan adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di nomor urut 1 dan berada di Tanjung Priok.
"Setelah dia buat tanggal 1 Januari itu, narasi konten hoaks langsung di posting di twitter dan medsos yang bersangkutan. Namun karena tak juga viral, ia akhirnya membuat rekaman suaranya dengan konten yang nyaris sama, esoknya Rabu 2 Januari 2019," kata Dedi.
Pada saat itu pula, kata Dedi, konten hoaks berupa rekama suara itu, di posting di twitter dan facebook serta akun medsos Bagus Bawana Putra. "Malamnya hingga keesokan harinya 3 Januari, konten rekaman suara itu langsung viral," tambah Dedi.
Dari sana dan laporan sejumlah pihak, katanya pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua forwader konten hoaks yakni HY dan LS di Bogor dan Balikpapan pada Jumat (4/1/2019).
"Karena mengetahui kami melakukan penangkapan terhadap dua orang, BBP kabur dari kediamannya di Bekasi ke Sragen, Jawa Tengah," kata Dedi.
Baca: Resmi Bercerai degan Angel Lelga, Begini Ungkapan Vicky Prasetyo Setelah Putusan Pengadilan Agama
Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, 5 Fakta Terungkap - Kronologi Penemuan hingga Terduga Pelaku
Baca: Presiden Jokowi Bereaksi Keras Soal Teror ke Pimpinan KPK, Pelaku Bakal Dikejar Sampai Tertangkap
Baca: DPD Hanura Provinsi Jambi Datangkan I Gede Pasek ke Bungo, Beri Bimtek
Baca: Oknum Dosen NTT Digerebek Anak & Istri di Kamar Bersama Mahasiswi, Pelakornya Nantang
Dan akhirnya kata Dedi, pihaknya mengamankan Bagus Bawana Putra pada Senin (7/1/2019) dinihari. "Dan langsung kami lakukan pendalaman dan menetapkan BBP tersangka pembuat konten hoaks," katanya.
Dedi mengatakan dari hasil penyelidikan sementara sangat kuat dugaan adanya aktor intelektual dibalik pembuatan dan penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang diinisiasi Bagus Bawana Putra (51), warga Bekasi, Jawa Barat.
Artinya kata dia diduga ada orang lain yang menyuruh Bagus melakukan hal itu.
"Sudah teridentifikasi aktor intelektualnya dibalik sang creator. Namun masih diperlukan pembuktian dan pendalaman lagi, untuk memastikannnya. Karenanya ini masih kami kembangkan," kata Dedi.
Yang pasti kata Dedi, saat ini Bagus Bawana Putra dipastikan membuat sendiri rekaman suara dan narasi hoaks soal 7 kontainer surat suara tercoblos itu.
Selain itu kata Dedi pihaknya masih mendalami dulu motif tersangka membuat konten hoaks berupa narasi dan rekaman suara itu.
"Untuk motifnya masih perlu di dalami lebih jauh lagi, untuk dipastikan, dan tak bisa terburu-buru," kata Dedi.
Dedi memastikan bahwa antara tersangka pembuat atau creator konten hoaks 7 surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra dengan tiga tersangka lain yang berperan sebagai forwarder konten berita hoaks itu yakni J, LS dan HY, yang diamankan sebelumnya namun tak ditahan, tidak saling mengenal.
"Jadi creatornya BPP ini membuat konten hoaks lalu mempostingnya di twitter dan facebook serta medsos lain. Sementara tiga forwader ini mengambil kontennya dari medsos si creator dan meneruskannya ke facebook dan medsos dengan akun mereka," kata Dedi.
Bahkan kata Dedi, tiga orang forwader ini juga meneruskannya melalui WhatsApp atau WA dan grup WA yang mereka ikuti.(*)
Baca: Oknum Dosen NTT Digerebek Anak & Istri di Kamar Bersama Mahasiswi, Pelakornya Nantang
Baca: Hendak Menyewa Mobil, Pria Ini Justru Bawa Lari Mobil Korban
Baca: Merugikan Pengguna Jasa Pengiriman, DPW Asperindo Jambi Tolak Kenaikkan Biaya SMU Oleh Airlines
Baca: Presiden Jokowi Bereaksi Keras Soal Teror ke Pimpinan KPK, Pelaku Bakal Dikejar Sampai Tertangkap