Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan terhadap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang diterima KPU Provinsi Jambi.
Ada delapan hal yang diperhatikan termasuk siapa yang memberi sumbangan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 29/2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dia menuturkan pada pasal 14, disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan memastikan kepatuhan pelaporan, memastikan ketepatan waktu pelaporan, memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang, memastikan terkait kelebihan sumbangan, memeriksa kelengkapan laporan, memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan, memeriksa identitas pemberian sumbangan, memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye, memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen dan pengawasan secara langsung
"Jadi ini menjadi bahan pengawasan kami, itu sesuai dengan aturan," ujar Fachrul Rozi.
Baca Juga:
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus IUP Batu Bara Sarolangun
Caleg PAN Hendri Lapor ke Panwaslu Pagi-pagi, APK Miliknya Dirusak
Kondisi Terbaru Ustad Arifin Ilham Dirawat di Rumah Sakit, Sejumlah Tokoh dan Artis Ikut Membesuk