Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Tahapan Selanjut yang Harus Dilakukan

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengumuman CPNS 2018.

Di pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud itu juga disertakan tahapan selanjutnya yang wajib diikuti peserta lolos seleksi, yaitu pemberkasan.

TRIBUNJAMBI.COM - Link pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud ( Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dirilis pada Senin (31/12/2018).

Daftar nama yang lolos seleksi telah ada di pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud.

Selain menyertakan nama-nama peserta yang lolos, di pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud itu juga disertakan tahapan selanjutnya yang wajib diikuti, yaitu pemberkasan.

Instansi pimpinan Muhadjir Effendy ini justru meminta peserta CPNS 2018 Kemendikbud untuk mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pemberkasan.

Yang harus diketahui, berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui pos ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011.

Berkas tersebut diterima panitia Seleksi CPNS Kemdikbud 2018 selambat-lambatnya Selasa (15/1/2019) cap pos.

Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX panitia seleksi CPNS Kemdikbud 2018 pada Jumat (18/1/2019) pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:

 Usai Viral Adik Olga Syahputra Jadi Tukang Parkir, Billy Unggah Video Injak Jaket Uta Syahputra

 Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan

 UPDATE Maia Estianty Jodohkan Dul Jaelani dengan Sosok Cantik Ini, Dul: Taarufnya digelar besok

 Kopassus Rampungkan Misi Hanya Butuh 3 Menit, sebelumnya Pembajak Menari-nari Dalam Pesawat

Apabila hingga Jumat (18/1/2019) peserta yang lulus Seleksi CPNS Kemdikbud 2018 belum mengirimkan kelengkapan berkas maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

"Peserta wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format," tulis akun Instagram resmi Kemdikbud, @kemdikbud.ri.

Dikutip dari laman resminya, adapun sejumlah berkas-berkas persyaratan pemberkasan yang harus dikirim di antaranya pas foto, fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir, dan lainnya.

Berikut tata cara penyusunan berkas:

1. Berkas-berkas yang dibutuhkan harus disusun dalam dua buah map dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan S1/D-IV : map berwarna kuning

b. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan D-III : map berwarna cokelat

Halaman
1234

Berita Terkini