Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan Elshe Theresia menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Ternyata, Jalan Tol Trans Jawa yang Dibanggakan Jokowi Sebagian Digarap Sandiaga Uno, Ini Datanya
Tahap Berat Untuk Bisa Dapatkan Baret Merah Kopassus, 3 Syarat Berat ini Mesti Mampu Dilakukan
Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Elshe, Rabu (19/12).
Aturan Baru BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan termasuk di dalamnya mengenai BPJS Kesehatan.
Meskipun ada aturan baru, namun Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan kalau besaran iuran tidak akan ada kenaikan iuran.
“Dari iuran tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diundangkan 18 September 2018 kemarin, masih sama,” kata Iqbal saat ditemui di acara temu media di kawasan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).
Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menaikan harga iuran BPJS Kesehatan misalnya kemampuan bayar masyarakat.
“Tentu ada pertimbangan dari pemerintah belum diseuaikan meskipun ada bebebrapa usulan ketentuan,” kata Iqbal.