Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir, Ini Sebabnya

Editor: hendri dede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Sim

Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir, Ini Sebabnya

TRIBUNJAMBI.COM - Aturan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan pada 2019.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.

Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.

Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.

Baca: Viral Bocah Laki-laki Digantung Ayahnya Terbalik & Dipukuli, Sengaja Direkam Agar Istrinya Menonton

Baca: Cara Seru Rayakan Malam Tahun Baru 2019 di Rumah, Lakukan 7 Hal ini, Tak Perlu Ribet dan Boros

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 1 Januari 2019, Aries Bahagia, Leo Lebih Semangat

Baca: Tim Penjinak Bom Brimob Periksa Kardus di Depan Posko Jokowi di Makassar, Ruas Jalan Ditutup

Baca: Usai Berenang, Sebulan Gadis Kecil Ini Merasakan Geliat di Hidung, Saat Ditarik Dokter Keluar Hiii

Untuk itu, BRTI bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.

"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.

BRTI sudah keluarkan ketetapan

Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu.

Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasas Telekounikasi.
Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.

Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.

Baca: Usai Berenang, Sebulan Gadis Kecil Ini Merasakan Geliat di Hidung, Saat Ditarik Dokter Keluar Hiii

Baca: Salut, Youtuber Kaya Ria Ricis di Usia Muda Beli Rumah Mewah Miliaran Rupiah, Begini Caranya Bekerja

Baca: Temuan Tubuh Tanpa Kepala Bikin Geger, Polisi Vs Kelompok Sipil Bersenjata Kontak Senjata di Palu

Baca: Sinopsis Film Pengabsi Setan (2017), Malam Ini di Movievaganza Trans7 Pukul 22.00 WIB

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

Aduan spam

Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.

Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Baca: Operasi Gabungan TNI- Polri Ambil Alih Markas KNPB di Papua Barat, Amankan Benda-benda Ini di Lokasi

Baca: Tak Ingin Badan Melar, Jangan Lakukan 7 Kebiasaan Ini! No 7 Biasa Sebagai Pencuci Mulut

Baca: Perempuan Ngamuk, Lempar Batu Besar ke Kaca Mobil Honda Putih hingga Retak, Duga Suami Selingkuh

Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.

"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.

Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.

"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.
Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159. (*)

Berita Terkini