Ini Peran Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, Pihak Swasta yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Penulis: Andreas Eko Prasetyo
Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3).

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.

Baca Juga:

Nelayan ini Selamat dengan Cara Tak Disangka, Setelah 3 Kali Diterjang Tsunami Dekat Gunung Krakatau

Punya 4 Uang Kertas ini? Segera Tukarkan, Karena Tahun Depan Sudah Tidak Laku Lagi

Kasus Pencurian, Pelaku Ambil Barang-barang di Rumah Korban Lalu Dibagikan ke Orang Lain

Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: 

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini