Bentuk dukungan Hypermart untuk menjaga lingkungan yaitu menggunakan plastik dengan bahan yang mudah terurai. Pihaknya telah jauh jauh hari menggunakan plastik yang mudah terurai.
"Kita sudah menggunakan plastik yang mudah terurai, Plastik yang digunakan plastik dengan bahan mudah hancur," tegasnya.
Elya, warga Kota Jambi yang tinggal di Jalan Pattimura menyambut baik rencana tersebut. Meski ia menilai akan sedikit menyulitkan bagi para ibu rumah tangga saat berbelanja. Pasalnya harus membawa keranjang atau tempat belanjaan sendiri.
Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan Ke-19, Big Match Akhir Tahun!
6 Fakta tentang Penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto hingga Tewas di Mobil
"Kadangkan kita di jalan ingat ada yang mau dibeli, kalau tidak bawa keranjang tentu sulit nanti," katanya kemarin.
Namun ia meyakini seiring berjalannya waktu, budaya membawa keranjang belanjaan akan membudaya. Apa lagi, jika melihat efek buruk penggunaan kantong plastik bisa dilihat dari kondisi lingkungan.
"Positif kebijakannya, kita setuju supaya lingkungan jadi bersih karena kantong plastik juga sering nyumbat di selokan kalau hujan," ujarnya.
Warga lainnya Ros mengaku belum tahu soal rencana pemerintah akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Namun jika kebijakan ini diberlakukan ia cukup mengapresiasi.
"Rasanya dak ada masalah kalau tujuannya baik, cuma agak repot kalau bawa keranjang sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah daerah juga memberlakukan aturan serupa. Antara lain di Kota Banjarmasin, Bogor dan Provinsi Bali. Bahkan di Banjarmasin, peraturan ini berlaku sejak 2016 melalui kebijakan Peraturan Wali Kota. Isinya, pelarangan penggunaan kantong plastik di ritel dan toko moderen.
Di Bali, bahkan melalui peraturan gubernur dan juga akan berlakuk per Januari 2019.
Harus Konsisten
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah, mengatakan rencana Pemerintah Kota Jambi untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik mulai Januari 2019 patut diapresiasi.
Ini merupakan keseriusan Pemkot Jambi untuk menindaklanjuti kebijakan nasional mengurangi sampah plastik. Apalagi sampah plastik masuk dalam kategori sampah B3 yang berbahaya bagi lingkungan.
Namun, langkah ini harus dijalankan dengan konsisten dan benar-benar serius. Dan ini bukan hanya dibebankan pada masyarakat. Tapi juga di lingkugan pemerintah ini juga sudah harus konsisten dilaksanakan.
Apalagi untuk Kota Jambi dari keseluruhan sampah yang diproduksi masyarakat Kota Jambi 40 persennya adalah sampah plastik. Dan untuk pengelolaanya masih belum maksimal. Kita berharap hal ini juga dimaksimalkan agar benar-benar Kota Jambi bisa lebih bersih.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Tubuh Egianus Kogeya Terbakar? Tiga Jasad KKB Ditemukan 300 Meter di Atas Lokasi Penyerangan
Suara Dentuman Masih Terdengar Jelas, Gunung Anak Krakatau Kumpulkan Energi untuk Mengamuk
Tahun Babi Unsur Tanah - Bagaimana Peruntungan 10 Shio di Tahun 2019?
Daftar Jenderal di Lingkaran Jokowi, Purnawirawan TNI dan Polisi Berpengaruh Kuat