Sementara itu, korban Siska Icun Sulastri diketahui sudah bertunangan dengan seorang pria, di hari ketika ia ditemukan meninggal dunia di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, pada Selasa (18/12/2018).
Sebelum bertunangan, Siska Icun Sulastri pun diketahui ternyata sudah sempat mengarungi bahtera rumah tangga sebanyak dua kali.
Baca Juga:
2 Hari Usai Bebas Penjara, Ahok Langsung Jalani Wawancara Eksklusif Metro TV, Catat Jam Tayangnya
Kuliner Jambi Nasi Goreng Kugo, Dimasak Dengan Menggoyangkan Kuali, Packaging Pakai Bahan yang Aman
Mengisi Liburan Akhir Tahun 2018, 5 Film Menarik yang Wajib Ditonton, Ini Sinopsisnya
Namun, dua kali pernikahan tersebut berujung dengan perpisahan hingga menyebabkan korbanya menyandang status 'janda'.
"Sementara korban ini berstatus janda, yang sudah menikah sebanyak dua kali," ucap Indra.
Pelaku sempat hilangkan jejak
Usai menghabisi nyawa Siska Icun Sulastri (34), HD (22) mengambil dua unit handphone dan sebuah kalung emas milik Siska.
Guna menghilangkan jejaknya, HD mengubur dua unit handphone tersebut.
"Dua unit handphone korban diambil pelaku, dan dikubur di TPU Mangga di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, kalung emas milik korban yang juga diambil telah ia jual di toko emas yang ada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Untuk kalung emasnya telah pelaku jual di toko emas di kawasan Fatmawati," papar Indra Jafar pada awak media.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara insentif untuk menggali motif sesungguhnya, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Baca Juga:
Operasi Lilin 2018, Mulai 21 Desember-2 Januari 2018 Truk Muatan Batubara Dilarang Melintas di Jambi
Istri Ada di Rumah, Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Hamil Dua Bulan
Terungkap Sosok Pembunuh Sisca Icun yang Tewas di Apartemen, Ternyata Dibunuh Gigolo Pesanannya
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, saat ini masih terus kami dalami ya," kata Indra pada awak media.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: