"Karena bagaimana pun hasil visum yang ada di kepolisian, saya pribadi atau siapa pun bahkan lawyer saya tidak mengetahui hasilnya," cerita Angel Lelga.
Wanita kelahiran Pontianak ini juga mengungkapakn bahwa pihak Vicky Prasetyo selalu gelisah dan terburu-buru menganggap laporannya tersebut menang.
Angel Lelga pun menyebutkan kekeliruan beberapa pernyataan Vicky Prasetyo yang tak berdasar.
"Pihak Vicky Prasetyo selalu panik, yang artinya selalu mendahului kepolisian, contohnya dia mengatakan saya sebagai tersangka, kedua dia mengetahui hasil visum, ketiga, ada salah satu tayangan yang sudah mengatakan sudah komunikasi dengan dokter yang telah memvisum saya," tandas Angel Lelga.
Kabar sidang perceraian
Sidang proses perceraian Angel Lelga dan Vicky Prasetyo digelar hari ini, Kamis (20/12/2018).
Dilansir Grid.id, agenda sidang kali ini adalah pembuktian saksi dari pihak Vicky Prasetyo.
"Agenda sidang hari ini seharusnya tetap masih saksi dari kami ya satu orang," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaloho, di kawasan Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Saksi tersebut masih merupakan keluarga atau kerabat dekat Vicky Prasetyo.
"Rencana saksi yang kemarin kami coba sampaikan itu adalah Linda, saudara dari Vicky. Dia sepupu atau keponakanlah," ungkap Marloncius Sihaloho.
Namun, karena saksi tak bisa hadir dalam persidangan hari ini, maka sidang pun ditunda.
"Berhubung saksi dari kami itu kerja, jadi saksi kembali ditunda ke tanggal 3 Januari 2019 hari Kamis," ungkap Marloncius Sihaloho.
Marloncius Sihaloho pun menyebutkan berbagai kendala yang terjadi setiap Vicky Prasetyo akan menghadirkan saksi.
"Untuk persidangan hari ini beliau memang belum mendapatkan izin dari kantornya. Minggu lalu pun sebenarnya beliau hadir tetapi beliau agak terlambat datangnya, jadi sidang sudah ditutup beliau baru datang. Jadi sidang kembali ditunda karena beliau tidak mendapatkan izin dari kantornya hari ini," ungkap Marloncius Sihaloho.
Dalam beberapa minggu ke depan merupakan batas terakhir pihak Vicky Prasetyo untuk menghadirkan saksi di persidangan.