Pembunuh Sisca Mengaku Gigolo, Korban Pakai Baju Transparan Tapi Ga Mau Bayar Uang Muka

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh korban Sisca diketahui sebagai gigolo.

Tak lama kemudian, korban menjemput pelaku dan kemudian naik bersama ke kamar korban.

Sesampainya di kamar, korban berganti baju transparan.

Pelaku kemudian menagih janji korban untuk memberikan uang di muka, namun korban tidak mau dan meminta pelaku untuk menemani korban dahulu dan korban mengancam pelaku akan diadukan ke istri korban.

Korban dan pelaku kemudian berdebat. Korban menjambak pelaku kemudian keduanya berkelahi.

Perkelahian tak seimbang pun terjadi. Pelaku mengambil pisau di dekat meja televisi untuk mengancam korban. Namun tampaknya korban tak gentar.

Korban dan pelaku terlibat perkelahian, berebut pisau hingga baju korban lepas.

Korban kemudian ditusuk di ulu hati, kemudian di pinggang kanan korban ditusuk sebanyak dua kali.

Dalam kondisi terluka parah, korban masih melawan dan berteriak.

Baca: Ratusan Nasabah Jiwasraya Tolak Pembayaran Lewat Skema Pembayaran Kontrak, Minta Kepastian

Baca: VIDEO: Home Alone Versi Kevin McAllister Dewasa Jadi Trending Google Jelang Natal 2018, Lebih Modern

Baca: Jika Harga Dipasaran Mahal, Bupati Al Haris Minta Warga Beli ke Bulog, Ada Beras, Gula, dan Minyak

Pelaku yang mulai panik mendekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan. Karena masih melawan, pelaku menusuk nadi lengan kiri korban

"Setelah korban tak berdaya kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa dompet korban, dua handphone korban, dan pisau," imbuh Kompol Andi.

Dalam arah perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket pelaku, dan kaos pelaku.

Sedangkan handphone korban disembunyikan di kuburan Poncol, Cilandak.

"Jaket pelaku, dompet Korban, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban di Kali Tempe dekat sekolah JIS. Handphone disembunyikan di kuburan Poncol dan perhiasan korban dijual di Pasar Mede Fatmawati," ungkap Kompol Andi.

Pelaku telah digiring ke Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari kronologi yang disampaikan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman
123

Berita Terkini