Ratusan Nasabah Jiwasraya Tolak Pembayaran Lewat Skema Pembayaran Kontrak, Minta Kepastian

Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya menolak opsi pembayaran skema roll over.

Editor: hendri dede
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Foto Ilustrasi. 27062016_ASURANSI 

Ratusan Nasabah Jiwasraya Tolak Pembayaran Lewat Skema Pembayaran Kontrak, Minta Kepastian

TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan pemegang polis produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kecewa terhadap sikap Jiwasraya yang tidak mau memberikan kepastian kapan pembayaran investasi polis yang sudah jatuh tempo.

Akibatnya, pemegang polis tersebut tergabung dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya menolak opsi pembayaran melalui skema perpanjangan kontrak (roll over) selama setahun dengan mendapatkan tingkat bunga 7% per tahun.

Koordinator Forum Rudyantho mengatakan, bahwa tawaran itu juga belum memberikan kepastian dan jaminan apakah Jiwasraya akan melunasi tunggakan tersebut tahun depan.

Pertemuan sebelumnya saja, Jiwasraya tidak bisa menjanjikan kejelasan waktu pembayaran roll over.

Baca: Penumpang Lion Air Cuma Bisa Bawa Bagasi 10 Kilogram, Wings Air 5 Kg, Tiga Maskapai Tambah Frekuensi

Baca: Ternyata ini Video yang Diduga Pengaturan Skor Pada Piala AFF 2010, Kapolri Siap Menangkap Pelakunya

Baca: Jika Harga Dipasaran Mahal, Bupati Al Haris Minta Warga Beli ke Bulog, Ada Beras, Gula, dan Minyak

“Saat pertemuan itu, kami tidak dijelaskan kapan akan dibayarkan dan bagaimana proses pembayaraannya.

Makanya, Jiwasraya belum bisa memberikan solusi yang konkrit,” kata Rudyantho kepada Kontan.co.id, Rabu (19/12).

Menurut dia, opsi pembayaran melalui skema roll over merupakan hak dan pilihan pemegang polis Jiwasraya.

Dibandingkan memilih opsi tersebut, anggota forum yang kini berjumlah 160 orang ini justru meminta pembayaran nilai tunai investasi jatuh tempo sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Sayangnya, manajemen Jiwasraya tidak memberikan jawaban atas tuntutan pembayaran kewajiban polis sampai Rabu (19/12).

Forum ini kemungkinan memilih opsi jalan keluar lain, di antaranya melaporkan manajemen perusahaan pelat merah itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca: Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Baca: Cabai Lokal asal Jangkat Panen, Harga Dipasaran Mulai Turun

Baca: Clift Sangra Blak-blakan Ungkap Berseteru dengan Putri Artis Film Horor Suzanna Gara-gara Uang

Baca: Berpihak ke Prabowo atau Jokowi 9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia? Begini Kata Tim Sukses Capres

“Kami akan melapor ke DPR agar memanggil direksi Jiwasraya untuk bertanggung jawab. Tapi sebelum itu, akan akan membicarakan tindak lanjutnya bersama anggota forum lainnya, sekitar satu hingga dua hari ke depan,” tambah Rudyantho.

Sementara opsi lainnya, mereka akan menempuh jalur hukum apabila pihak Jiwasraya tidak mau bertanggung jawab.

Karena perusahaan asuransi jiwa itu dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pihaknya hanya memberikan tawaran pembayaran bunga roll over sebesar 7% per tahun, apabila nasabah mau memperpanjang kontrak setahun atas dana kelolaan saving plan nasabah.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved