Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRUBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (18/12/2018) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang merupakan hasil sitaan tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 20 gram narkotika jenis sabu, 6 butir ekstasi, 3 paket ganja kering, 5 buah senjata tajam (Sajam), 5 sejata api rakitan, 3 amunisi, 5 alat hisap (narkotika), 3 timbangan eletronik, satu linggis dan telpon genggam.
Baca: Zumi Zola Bawa Sarung Tangan Saraf Terjepit, Insulin, Alat Sembahyang ke Lapas, Begini Kondisinya
Baca: Putra Daerah dengan Kalasifikasi 3 T & Guru Bersertifikat, Berpeluang Dapat Tambahan Poin Nilai SKB
Baca: 3 Peserta CPNS Kota Sungai Penuh Tak Ikut SKB, Paling Lambat Pengumuman yang Lulus Akhir 2018
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sarolangun, Abdiansyah Topani mengatakan, barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan kali ini sudah mempunyai hukum tetap hingga per 17 Desember 2018.
Menurutnya, dari Juli hingga Desember 2018, perkara yang diterima dan diperiksa adalah perkara yang bervariatif, seperti narkoba hingga kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Sedangkan perkara penyalahgunaan narkotika kata dia, juga mengalami peningkatan.
"Meningkat sedikit, persentasi kurang lebih dari Juli sampai Desember 20 sampai 25 persen," beber Kasi Pidum Kejari Sarolangun.
Baca: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV Melakukan Penanaman Pohon
Baca: Alasan Pria Bule Nikahi Cewek Indonesia, Bagaimana Nasib Anak Hasil Perkawinan Itu? Ini Hukumnya
Baca: Dugaan Korupsi Pipanisasi Tanjabbar, Mantan Kadis PU Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Menurutnya, kasus yang bervariasi dan berhasil di tangani Kejari, juga mengamankan pelaku ada yang residivis dan masih berumur di bawah 40 tahun.
Sampai saat ini bilang dia, yang belum selesai sidang beraneka ragam, ada 30 sampai 40 perkara
"Yang paling dominan adalah kasus curas," katanya.(*)