2 Pegawai BUMN Bobol Duit Negara Rp 186 Miliar, Ini Daftar Proyek Fiktif yang Dijadikan Modus

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Mobil dan motor mewah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi dari Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif Abdul Latif, tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018).

Dua pegawai BUMN PT Waskita Karya Tbk diduga bobol duit negara Rp 186 miliar melalui 14 proyek yang diduga fiktif.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dua karyawan BUMN PT Waskita Karya Tbk diduga bobol duit negara Rp 186 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan dugaan pekerjaan fiktif pada sebagian paket dalam 14 proyek yang ikut dikembangkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dugaan itu ditemukan ketika KPK menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Dua pegawai BUMN yang dijadikan tersangya, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, memaparkan perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencapai Rp 186 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:

 Suara Gemuruh Datang, Anak Indigo Meramal Kejadian Tahun 2019, Paparkan Hal yang Bikin Merinding

 VIRAL Darsono Nikahi Cewek Bule Mirip Petenis Cantik Anna Kournikova

 Yudi Kaget Lihat Wajah Jenazah yang Dibawa ke Rumah Sakit, Korban Tenggelam di Sungai Damai Tambah

 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 2018, Bisa Kirim Via WhatsApp dan Facebook

Modus bobol uang negara

Agus menjelaskan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata dia.

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," kata Agus.

"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjutnya.

Berikut adalah 14 proyek yang ditemukan dugaan pekerjaan fiktif:

Halaman
123

Berita Terkini