Mahfud MD Ungkapkan Peran Agama dalam Menegakkan HAM Melalui Kisah Nabi Muhammad SAW

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Melalui unggahan Twitternya, Mahfud MD ungkap peran agama dalam menegakkan HAM.

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD angkat bicara tentang Hari Hak Azasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati pada hari ini, Senin (10/12/2018).

Mahfud MD mengatakan, kemerdekaan Indonesia juga bagian dari penegakan HAM.

Karena kemerdekaan juga memperjuangkan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Baca: Hotman Paris Ingin Undang Ustaz Abdul Somad ke Kopi Johny, Diskusi Buaya Darat, Bermula Dari Ini

Baca: Alasannya Berobat ke Rumah Sakit, Namun Wawan Malah Terekam CCTV Masuk ke Hotel Bareng Artis FTV ini

Baca: Sinopsis Sinetron Cinta Suci Episode Senin 10 Desember 2018 - Bu Laras Mendorong Suci yang Hamil

Bahkan menurut Mahfud MD, Indonesia belum merdeka seutuhnya jika perlindungan HAM tidak ditegakkan.

Terlebih lagi jika keadilan dalam berbangsa dan bernegara diabaikan begitu saja.

Mahfud MD juga menyampaikan pandangannya tentang agama yang menghormati HAM.

Misalnya dalam agama Islam.

Menurut Mahfud MD, setelah perintah menyembah Tuhan, Nabi Muhammad diperintah untuk melawan kezaliman.

Dikisahkan secara singkat oleh Mahfud MD, Nabi Muhammad melawan para penguasa zalim seperti Abu Jahal dan Abu Lahab.

Padahal diketahui, Abu Lahab adalah paman dari Nabi Muhammad.

Selain itu, Nabi Muhammad juga diperintahkan untuk mengentaskan kaum tertindas atau dhuafa.

Bagi Mahfud semua perintah tersebut adalah bagian dari perlindungan HAM dalam bidang sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan melalui kicauan Twitternya, Senin.

"SELAMAT HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA, 10 DESEMBER.

Indonesia merdeka mengusir penjajahan demi perikemanusian atau demi HAM dan demi perikeadilan.

Belum merdekalah kita jika perlindungan HAM dan penegakan keadilan diabaikan dlm hidup berbangsa dan bernegara," kicau Mahfud MD.

"Agama2 menghormati HAM.

Msln dlm Islam, Stlh perintah beriman kpd Allah, Nabi diperintahkan melawan penguasa dzalim spt Abu Jahal dan Abu Lahab.

Nabi jg diperintah agar mengentaskan kaum dhuafa'.
Itu semua adl perintah perlindungan HAM dlm bidang sipil, politik, ekonomi, sosbud." imbuh Mahfud MD.

Baca: Sosok Artis Muda FTV Faye Nicole Jones, Pendatang Baru Akrab Dengan Vanessa Angel, Ini Foto-fotonya

Baca: Peristiwa Hamil Diluar Nikah, Menjadi Kasus Dominan di Pengadilan Agama Sengeti, Terbukti dari Ini

Perlindungan HAM di Jepang

Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan mengenai perlindungan HAM di Jepang.

Menurut Mahfud MD, perlindungan HAM di Jepang digalakkan dengan serius.

Kaum difabel dihormati dan disediakan fasilitas yang lengkap untuk menunjang mobilitas mereka.

Fasilitas tersebut bahkan juga tersedia sampai ke desa-desa terpencil.

Di Jepang, kantor-kantor pemerintahan dan perusahaan diharuskan untuk merekrut kaum difabel.

"Menarik, perlindungan HAM di Jepang diberikan kpd semua orng dgn serius.

Kaum difabel dihormati, sampai ke desa2 terpencil disediakan peralaran khusus oleh negara utk mereka.

Kantor pmrnth dan perusahaan2 diharuskan merekrut kaum difabel dlm prosentase ttt dgn kebijakan afirmasi," kicau Mahfud MD.

Hari Hak Asasi Manusia atau HAM dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember.

Melansir dari Wikipedia, 10 Desember Hari Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.

Tanggal 10 Desember ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948.

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia”.

Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Ada 6 jenis HAM, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Baca: Ingat Panji Petualangan? Kabarnya Ia Digigit Ular King Kobra Peliharaannya Sendiri, Begini Kondisi

Baca: Perkebunan Kopi di Jambi Diperluas, Ada Tambahan Dana dari APBN untuk 700 Hektare Lahan

Berikut ini penjabaran tentang 6 jenis HAM tersebut:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)

Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.

3. Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)

Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah.

Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum.

Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Hak Asasi Politik (Political Rigth)

Hak asasi politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain.

Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultur Right)

Hak asasi sosial dan budaya adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya.

Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelyanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan lain-lain.

6. Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right)

Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Peringati Hari HAM, Mahfud MD Ungkapkan Peran Agama dalam Menegakkan HAM Melalui Kisah Nabi Muhammad

Berita Terkini