Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sejumlah narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Sarolangun, mendapatkan remisi Natal tahun 2018.
Kalapas Sarolangun, Irwan melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi Hermansyah mengatakan, Napi yang akan mendapat remisi sebanyak enam orang.
Menurutnya, enam napi lapas yang mendapatkan remisi tersebut, semuanya memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk remisi Hari Raya Natal tahun 2018 ini kata dia, total yang dapat remisi ada enam orang.
Baca: Dapat Remisi, Ahok Bakal Bebas Murni Januari 2019, Ini Cara Menghitung Fifi Lety
Baca: Cara Cerdik Jimmi Lolos Pembunuhan Massal di Nduga, 24 Orang TemanTewas di Tangan KKB
Terdiri dari empat kasus pidana umum (pidum) dan dua orang kasus narkoba. Adapun syarat untuk mendapat remisi tersebut ketentuannya adalah setelah enam bulan menjalani masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalankan pidana.
“Dua syarat tersebut yang paling penting,” jelas Hermansyah.
Ia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Baca: Pemilih Disabilitas Mental Segera Didata, KPU Sebut Sudah Dilakukan Sejak Pemili Lalu
Baca: Donald Trump Ikut Sebarkan Hoaks Soal Kerusuhan di Paris, Duel PSG vs Montpellier Ditunda
Sedangkan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
Pemberian remisi ini sudah dikeluarkan pihak Lapas Klas III Sarolangun melalui surat rekapitulasi jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal tahun 2018 berdasarkan besaran perolehan.
“Dan, rekapitulasi narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi khusus hari raya natal tahun 2018 berdasarkan tindak pidana,” katanya, menjelaskan. (*)
Baca: Blackpink In Your Area Bakal di Indonesia 20 Januari 2019, Ini Harga dan Kategori Tiket
Baca: Dicecar 10 Pertanyaan Tentang Kasus Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Ngaku Tak Ikut Sebarkan Hoaks