Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2018, peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 adalah kelompok pertama (P1/L).
Kriteria peserta tes SKB CPNS 2018 sebagai berikut:
1. Peserta dengan jenis Formasi Umum dapat memenuhi nilai ambang batas dengan skor 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
2. Peserta dengan jenis Formasi Lulusan terbaik (Cumlaude) dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah 85.
3. Peserta dengan jenis Formasi Penyandang Disabilitas dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan skor TIU paling sedikit 60.
Peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah sebanyak 1.196 peserta.
Pelaksanaan SKB CPNS 2018, terbagi menjadi 3 jenis tes, yaitu Psikotes online, Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), dan yang terakhir yaitu Wawancara.(Tribunnews.com/Whiesa)
Baca juga
Pengumuman Peserta Lolos SKB CPNS Kemenkumham 2018 di cpns.kemenkumham.go.id dan Link Alternatif
Download di Sini! Pengumuman Hasil Tes SKD Kemenkumham Untuk Peserta CPNS 2018 dengan Format PDF
Tas Bayi Ditaruh Pengendara Motor di Median Bikin Heboh, Polisi Turunkan Tim Gegana untuk Diledakkan
KPU Tetapkan Jadwal Pelaksanaan Debat Kandidat Capres-Cawapres
Ketua KPK Komentari Pidato Prabowo yang Sebut Korupsi Indonesia Stadium 4, Bandingkan dengan Orba