Pilpres 2018
KPU Tetapkan Jadwal Pelaksanaan Debat Kandidat Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, waktu debat kandidat pasangan calon presiden-calon wakil
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, waktu debat kandidat pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 akan dilaksanakan setiap tanggal 17.
Penentuan waktu itu disesuaikan dengan tanggal pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kalau tidak hari Rabu tanggal 17. Kalau ketemu Rabu ya Rabu. Untuk mengingatkan, Rabu itu hari Pemilu atau tanggal 17," kata Arief, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (30/11).
Baca: KPU Ikuti Putusan Bawaslu Soal Coret Caleg Melanggar Aturan
Baca: KPU Simulasikan Proses Pencoblosan
Baca: Ketua KPK Komentari Pidato Prabowo yang Sebut Korupsi Indonesia Stadium 4, Bandingkan dengan Orba
Baca: Pidato Prabowo soal Korupsi Tak Bisa Dikaitkan dengan Pencaleg-an Eks Koruptor, karena Sudah Kapok
Dia menjelaskan, pihaknya sudah membagi-bagi waktu per bulan mulai dari Januari-April untuk pelaksanaan debat. Debat akan dilaksanakan pada bulan Januari sebanyak satu kali, bulan Februari sebanyak satu kali, bulan Maret sebanyak dua kali, dan bulan April sebanyak satu kali.
"Januari tanggal 17, Februari tanggal 17, Maret tanggal 17 dan 30, April tanggal 13," kata dia.
Adapun untuk tempat pelaksanaan debat akan dilangsungkan di DKI Jakarta dan Surabaya. Pemilihan tempat itu dilakukan agar suasana debat kandidat tidak hanya dirasakan di ibu kota negara, tetapi juga di tempat lain.
"Nuansa Pilpres itu tidak hanya dirasakan di kota, tetapi di tempat lain juga. Tidak hanya di Jakarta, paling dekat mana, oh, Surabaya," tambahnya.
Jika, mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.
Merujuk pada Pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.
Baca: Usul Debat Capres-Cawapres Pakai Bahasa Inggris, Koalisi Prabowo-Sandiaga: Boleh Juga Kali Ya
Baca: Soal Konflik dengan Cina di Natuna, Pak Prabowo Sudah Ingatkan Jokowi Saat Debat Capres yang Lalu
Baca: Mutasi Jabatan di Lingkungan TNI, Menantu Luhut Binsar Panjaitan Jadi Komandan Paspampres
Baca: Pengusaha yang Terkena Denda Terkait Mandatori B20 Bakal Dirilis Kementerian ESDM 5 Desember
Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com, dengan judul: Debat Kandidat Capres-Cawapres Dilakukan Setiap Tanggal 17
