TRIBUNJAMBI.COM - 2 Link Bkn.go.id Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018 Instansi BKN Sabtu (1/12) Jam 16.00 WIB.
Badan Kepegawaian Daerah atau BKN hari, Sabtu (1/12) mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 setelah pendaftaran melalui situs sscn.bkn.go.id dan seleksi komptensi dasar.
Menurut BKN, nama peserta lulus tes SKD CPNS 2018, peserta dapat langsung menuju situs resmi link pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 dari BKN melalui Bkn.go.id.
Link pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 BKN sebagai berikut:
Seperti dikutp Tribunjambi.com dari Tribunjogja.com, BKN.go.id sebelum melansir pengumuman resmi hasil SKD CPNS 2018, data harus melalui serangkaian proses validasi.
Baca juga
Pengumuman Tes SKD CPNS 2018 Kemenpan RB, Jadwal dan Daftar Peserta SKB, Download PDF Disini!
UPDATE TERBARU BKN 260 Instansi Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Cek Lewat Link Ini
21 Tahun Mangkrak, Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Satu Ciawi - Sukabumi, Pangkas Waktu Perjalanan
Sudirman Said: Tren Korupsi di Era Jokowi Menyedihkan, 600 Pejabat Publik Terjerat Kasus
Sebelumnya tim panselnas menyelesaikan proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 dari 417 minggu lalu, kini Pelaksana Panselnas akan menyelesaikan 220 instansi lainnya pekan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN selaku Koordinator Tim Pengolahan Hasil Pelaksana Panselnas Ibtri Rejeki di sela-sela kegiatan Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Kamis (28/11/2018) di Hotel Bidakara Jakarta.
Proses rekonsiliasi data 220 instansi tersebut akan berlangsung hingga Jumat (29/11/2018).
Ibtri juga menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD ke 220 Instansi tersebut tetap menggunakan alur proses 4 level verval.
Adapun beberapa hal yang diverval meliputi kesesuaian hasil SKD di lapangan.
“Yang kami verval diantaranya meliputi kesesuaian berita acara pelaksanaan, kesesuaian peserta yang hadir mengikuti SKD, kesesuaian nilai yang diperoleh masing-masing peserta. Dalam hal ini kami hadirkan Pansel yang bertugas dan Pansel Instansi,” ujar Ibtri.
Hal berikutnya yang diverval menurut Ibtri adalah kesesuaian persyaratan formasi yang ada terhadap kualifikasi pelamar yang akan diputuskan dapat mengikuti SKB.
Berikutnya juga disampaikan verval tentang bagaimana menentukan calon peserta SKB berdasar Permenpan 36/2018 (P1) dan Permenpan 61/2018 (P2).