Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Berikut ini 7 syarat untuk peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa ikut tes SKB.

Syarat ini mengacu pada pasal-pasal yang ada di Permenpan No 61 Tahun 2018 yang baru saja dirilis.

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri

Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.

Baca: Demo di Merangin, PMII Minta Kapolres Merangin Mundur Jika Tak Bisa Selesaikan PETI

Baca: Lidia: Segera Selesaikan Agar Korban Bisa Tenang, Korban Kebakaran Pasar Baru Tuntut Janji Pemkab

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.

3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK

3 jenis tes tahap seleksi SKD yaitu TIU, TKP dan TWK (Instagram bkngoidofficial)

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

Baca: Unjuk Rasa PMII Nyaris Ricuh, Tuntut Penyelesaian Persoalan PETI

Baca: Putrinya jadi Gelandangan Tidur di Kolong Jembatan, Mengejutkan Jackie Chan Bilang Begini

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Halaman
123

Berita Terkini