Aturan Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Sistem Rangking Dikeluarkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Berita CPNS 2018

TRIBUNJAMBI.COM - Aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

Sistem ranking menjadi alternatif yang diajukan dan berikut ini kriteria peserta yang bisa lulus SKD dan berhak mengikuti SKB sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Baca: KSAD Baru Letjen TNI Andika Perkasa Pengganti Jendral Mulyono, Begini Profil dan Perjalanan Karir

Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018).

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Lampaui Passing Grade (Dokumen Bangka Pos)

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Baca: Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Vicky Prasetyo Buat Kebohongan Baru Soal Alamat Rumah

Baca: Jadwal Liga 1 Pekan 32 - Live Indosiar, Persib Vs Perseru, Persija Vs Sriwijaya, PSM Vs Bali United

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB

Halaman
123

Berita Terkini