BKN Akan Umumkan Nasib Pelamar CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD , Ada Sejumlah Opsi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Lampaui Passing Grade

Menteri menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali.

Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya.

"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara.

Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Baca: Wabup Robby Lepas Atlet Tanjabtim Menuju Ajang Porprov, Ini Pesan Untuk Atlet

Baca: Zainab Warga Tanjung Johor Tewas, Diduga Tenggelam saat Mencuci Pakaian

Baca: Rendahnya Lulusan Passing Grade CPNS 2018 Dibanding Formasi yang Dibutuhkan, Ini Kebijakan Presiden 

Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2018. “Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar Syafruddin.

Diingatkan bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek.

Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi.

Dikatakan bahwa peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2018.

“Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.

"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Baca: Sudah Diletakkan di Peti Mati, Keluarga Kaget Melihat Ada Gerakan Naik Turun di Dadanya

Baca: 32 Pejabat Eselon III dan IV di Tanjab Barat Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya

Baca: Sosok Hantu yang Bergentayangan Bikin Merinding, Muncul Berpakaian Putih di Koridor Rumah Sakit Ini

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir.

“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (bangkapos.com/Menpan RB)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkini