Terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang atau SKB CPNS 2018 yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.
Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.
Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekira 22-28 November 2018.
Sementara itu, pengumuman akhir direncanakan sekira minggu pertama Desember 2018.
Menjelang pelaksanaan tahap SKB, BKN memberikan kisi-kisi tes.
Baca: Nasib Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD Ditentukan pada 18 November 2018
Baca: Masih Ada Peluang Bagi Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD, Ini Kebijakan Pemerintah
Baca: Lowongan Kerja BUMN di 3 Perusahaan, Batas Pendaftaran November 2018, Ini Link dan Syarat
Dilansir dari Twitter resminya, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.
Jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyebut profesi seperti guru, dokter, apoteker, dan lainnya termasuk ke dalam kategori JFT.
Jika kamu masih bingung apakah jabatan formasi yang kamu lamar termasuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau tidak, kamu bisa mencari tahunya melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BKN juga menjelaskan, pada setiap jabatan di jenis JFT telah diatur dalam Permenpan RB.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Lowongan Kerja BUMN di 3 Perusahaan, Batas Pendaftaran November 2018, Ini Link dan Syarat
Baca: 12 Peluru Masuk Dada Andres Escobar Gara-gara Gol Bunuh Diri, Pemain Liga Spanyol Juga Nyaris
Baca: Link Live Streaming Hong Kong Open 2018, Pemain Indonesia Tanding Mulai Pukul 08.00 WIB