Laporan Wartawan Tribunjambi.com Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo memastikan Pemilu serentak 2019 tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus seperti pemilu 2014 lalu.
“Tidak ada lagi TPS khusus di rumah sakit maupun untuk warga Suku Anak Dalam (SAD) ,” ujar Komisioner KPU Tebo, Renaldi Zainun kepada Tribunjambi.com.
Dijelaskannya, untuk warga SAD nantinya akan memilih di TPS terdekat. Pasalnya, kata dia, DPT SAD telah bergabung dengan DPT umum.
Baca: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Merangin Didominasi Persetubuhan
“SAD sudah berbaur dengan masyarakat. Jadi mereka nantinya akan memilih bersama masyarakat di TPS terdekat yang telah ditentukan sesuai DPT dan TPS, “ katanya.
Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit belum ada aturan. Kemungkinan besar nanti akan memilih di TPS terdekat juga.
Begitu juga dengan di lapas Kelas II Muara Tebo, nanti TPS juga tergabung dengan masyarakat setempat.