Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/11/18) ini. Kasus itu menjerat mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra.
"Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Senin, tanggal 12 November 2018," kata ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting dalam sidang sebelumnya.
Baca: Baru 29,91 Persen Warga Jambi yang Mengerti tentang Jasa Keuangan dan 66 Persen Mempunyai Produk
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi itu akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya, Sabar Barus, Ery Dahlan, dan Hendi Kusuma.
Sebelumnya, dua saksi telah diperiksa di persidangan. Mereka adalah Khairul Saleh dan Sucipto.
Dapat diinformasikan, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: 286 Suku Anak Dalam Wajib E-KTP, Sebelum Pileg dan Pilpres Dinas Dukcapil Tebo Harus Rampungkan
Baca: Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Embung Sungai Abang Rabu Ini
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.