286 Suku Anak Dalam Wajib E-KTP, Sebelum Pileg dan Pilpres Dinas Dukcapil Tebo Harus Rampungkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Tebo berupaya mengoptimalkan perekaman e KTP. Satu diantara target mereka adalah Suku Anak Dalam
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Tebo berupaya mengoptimalkan perekaman e KTP.
Satu diantara target mereka adalah Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di sejumlah kawasan di kabupaten Tebo.
Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil, Bekti Feridensi menyebut jika jumlah jiwa masyarakat SAD di Kabupaten Tebo seluruhnya ada 678 jiwa.
Dari jumlah tersebut hanya sekitar 286 warga SAD yang wajib E-KTP.
"Sisanya sekitar 300-an itu anak anak dan belum wajib KTP," ucapnya.
Baca: Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Embung Sungai Abang Rabu Ini
Sementara itu Dinas Capil terus berupaya menuntaskan penyelesaian baik perekaman maupun cetak E-KTP sebelum pelaksanaan Pilpres dan Pileg mendatang.
Dari laporan staf Capil yang biasa mendata dan merekam warga SAD, sebanyak 183 warga SAD yang sudah merekam dan memiliki e KTP.
"Sudah ada sebanyak 183 yang merekam. Itu langsung kita cetak dan kita serahkan ke mereka," sebutnya.
Sebagai informasi untuk masyarakat dan pemerintah Tebo jumlah warga SAD yang ada di Kabupaten Tebo tersebar di tiga kecamatan.
Kecamatan yang dimaksud adalah Kecamaran Muara Tabir di Desa Tanag Garo sebanyak 460 jiwa, Kecamatan Tengah Ilir Desa Muara Kilis sebanyak114 jiwa.
"Sisanya lagi di Kecamatan VII Koto desa Sungai Abang sebanyak 65 jiwa," ujar Bekti.
Sebelum pelaksanaan Pileg dan Pilres mendatang pendataan untuk wajib KTP baik masyarakat Tebo maupun SAD sudah rampung.
Baca: Logistik yang Masuk Masih Kurang
Baca: 2.688 Pedagang Angso Duo Lama Dipindah Ke Angso Duo Baru