Ada cara praktis menembus passing grade TKP SKD CPNS 2018. Anda bisa mencoba cara ini untuk seleksi kompetensi dasar.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada cara praktis menembus passing grade TKP SKD CPNS 2018.
Soal tes karakteristik pribadi (TKP) seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018. Akibatnya pelamar mulai berguguran saat SKD.
Penyebab terbesarnya, pelamar gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).Sebenarnya ada cara praktis menembus passing grade TKP SKD CPNS 2018.
Di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dan provinsi lainnya di Indonesia tercatat hanya sedikit peserta yang lolos SKD. Dan sebagian besar gugur akibat soal TKP.
Dalam soal SKD CPNS 2018, soal TKP ada sebanyak 35 soal dimulai dari nomor 65 - 100.
Pelamar CPNS 2018 mesti mendapat nilai minimal 143. Apabila mendapat nilai kurang dari 143, maka peserta CPNS 2018 langsung dianggap gugur.
Dianggap gugur artinya mereka tak dapat lagi memiliki kesempatan untuk mengikuti pemeringkatan nilai total SKD bagi formasi umum.
Baca: Hari Terakhir Tes CPNS Sarolangun, Tak Ada yang Lulus Passing Grade
Baca: Bocoran Kisi-kisi Soal SKB dari BKN Sesuai Formasi CPNS 2018 hingga Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
Baca: 4 Artis Keturunan Pahlawan Nasional, Ada yang Punya Garis Keturunan Pangeran Diponegoro
Baca: Pengakuan Pilot Lion Air Terungkap dari Rekaman Percakapan dengan Petugas ATC
Pemeringkatan nilai total SKD hanya berhak diikuti bagi mereka yang lolos dari nilai minimal passing grade di seluruh jenis soal, baik itu TKP, TWK, dan TIU.
Pemeringkatan nilai total SKD akan dilakukan apabila di suatu formasi jabatan terdapat kelebihan jumlah peserta yang lolos passing grade ketimbang jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) atau tes berikutnya.
Jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah 3 kali dari jumlah yang akan diterima nantinya.
Sehingga apabila jumlah yang akan diterima hanya satu dalam sebuah formasi jabatan, maka yang boleh lolos dari SKD dan mengikuti SKB hanyalah 3 peserta.
Saat jumlah peserta yang lolos passing grade lebih dari 3 itulah maka akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai total tertinggi.
Tapi bagi mereka yang memiliki nilai tinggi namun salah satu jenis tesnya (TKP, TWK, atau TIU) tak lolos passing grade, maka mereka tak berhak untuk mengikuti pemeringkatan nilai tersebut.
Muncul Petisi Turunkan Passing Grade TKP