Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua buah kondom yang sudah terpakai, dua lembar bill hotel kamar nomor 107 dan 108. Selain itu, petugas juga berhasil mendapati barang bukti lain berula uang senilai Rp 2,6 juta.
"Barang bukti tersebut kita dapatkan bersama dua wanita dan pasangan kumpul kebonya itu," tuturnya.
Kini tersangka RDP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHAPidana.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Lirik November Rain Dalam Bahasa Indonesia, Guns N Roses Konser di Jakarta
Baca: Misteri Arti Logo Guns N Roses hingga Bongkar Pasang Personel 1984-2018
Baca: Dua Sosok Pemain Singapura ini Dinilai Mampu Bobol Gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2018