Menurut Setyo, senjata jenis Glock 17 yang digunakan tersangka merupakan jenis senjata semi automatic.
Senjata ini hanya dapat melontarkan peluru satu per satu sesuai banyaknya tersangka menekan pelatuk.
"Nah switch auto ini mengubah senjata yang tadinya semi automatic menjadi automatic. Jadi senjata dapat menembak secara bertubi-tubi hanya dalam sekali tekan pelatuk," tutur Setyo.
Pria yang juga merupakan Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta ini mengatakan, dalam aturan Perbakin, senjata automatic tidak dapat digunakan dalam olahraga.
4. Petugas lapangan dinilai melanggar
Setyo mengatakan, penawaran switch auto yang dilakukan petugas lapangan dinilai melanggar. Dia mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian tak menutup kemungkinan polisi akan kembali memeriksa Hadi.
5. Pagar seng lapangan tembak mudah tertembus peluru
Lapangan Tembak Senayan hanya berpagarkan seng yang mudah ditembus peluru. Setyo mengatakan, untuk sementara waktu lapangan tembak dilarang beroperasi sebelum adanya peningkatan keamanan.
Bambang Soesatyo menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menentukan nasib lapangan yang terletak tak jauh dari Gedung DPR RI tersebut.
Menurut dia, tak menutup kemungkinan lapangan akan direlokasi agar kejadian "peluru nyasar" tak terulang kembali. (Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Menguak 5 Fakta Baru dalam Kasus "Peluru Nyasar" DPR RI"
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Ciri-ciri Peluru Temuan di Ruang Fraksi PAN dan Demokrat DPR RI, Penembaknya Sama
Baca: Cara Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi 2018, Via Online 5 Oktober-5 November 2018
Baca: Adu Popularitas dan Penghasilan Nella Kharisma Vs Via Vallen, Perkiraan Selisih Miliaran Rupiah