Perempuan 38 Tahun yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi Ternyata Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tersangka pengedar sabu yang ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang wanita pengedar narkoba yang ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Jumat (12/10/2018) lalu, Shanti (38), masih terus diperiksa.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Shanti merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal.

"Wanita ini adalah jaringan narkoba di Lapas Jambi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/10)

Selain itu, kata Dia, saat ini pihaknya juga masih terus menelusuri jaringan ini.

"Jaringannya masih terus kita telusuri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan dua orang pengedar narkoba, Jumat (12/10/2018) lalu.

Keduanya ditangkap secara terpisah bersama barang bukti dua paket sabu.

Identitasnya, yakni Shanti (38), seorang wanita yang tinggal di satu diantara kos-kosan di kawasan Karya, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Lalu, Hendrianto (36), warga Jalan Adityawarman, Suko Rejo, RT 06 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari informasi, penangkapan keduanya bermula sekira pukul 12.30 WIB.

Saat itu Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kawasan Suko Rejo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim kemudian menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan berada di depan sebuah masjid di kawasan, Suko Rejo.

Saat akan ditangkap, pria bernama Hendrianto sempat berusaha untuk melarikan diri.

Halaman
12

Berita Terkini