Sidang Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima saksi yang dihadirkan JPU, dari kanan: Ade Lesmana, Hasan Basri Harun, Hendri Sastra, Arif, dan Emalia Sari, melafalkan sumpah sebelum memberikan kesaksian, Senin (8/10)

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (8/10/18).

Kasus ini melibatkan Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dalam kesempatan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi.

Baca: Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Kasus Perumahan PNS Sarolangun akan Seret Pejabat Saat Itu

Di antaranya, Hendri Sastra selaku mantan Kadis PU Sarolangun, Arif selaku mantan Camat Sarolangun, Hasan Basri Harun selaku mantan Sekda Sarolangun, Emalia Sari selaku mantan bendahara Koperasi Pemkasa, dan Ade Lesmana Syuhada.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, majelis hakim hanya memeriksa empat saksi. Di antaranya, Hendri Sastra, Arif, Hasan Basri Harun, dan Emalia Sari.

Sementara sisanya, Ade Lesmana Syuhada akan memberikan keterangan pada Kamis (11/10/18) mendatang bersama empat saksi lain, yang akan dihadirkan tim JPU, Insyayadi.

Baca: Terlibat Korupsi, 9 ASN Tebo Akan Dipecat Akhir Desember

Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian daerah nomor 2/LHP-PKM/XVIII.JMB/8/20!6 tanggal 3 Agustus 2016 dari BPK RI perwakilan provinsi Jambi tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Daerah atas pengalihan hak atas tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2005 yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12.956.240.172.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Ajeng: Di Rancangan KUHP Pelaku Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana, Ini Poin-poinnya

Secara subsidair, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama, di antaranya Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH), dan Ade Lesmana Syuhada.

Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Baca: 60 Ribuan Warga Sarolangun Belum Rekam KTP, Wabup Minta Kades dan Camat Jemput Bola

Temuan BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono ini akan kembali digelar Kamis (11/10/18) mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)

Berita Terkini