Terlibat Korupsi, 9 ASN Tebo Akan Dipecat Akhir Desember
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tebo yang terlibat korupsi, paling lambat pada Desember 2018 ini akan diberhentikan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tebo yang terlibat korupsi, paling lambat pada Desember 2018 ini akan diberhentikan.
Pasalnya, saat ini Pemkab Tebo sedang mengkaji aturan pemberhentian ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Hal ini untuk meminimalisir adanya perlawanan hukum, sehingga aturan pemberhentian ASN tersebut perlu dikaji lebih dalam dan penuh kehati-hatian.
“MoU antara KPK dan Kemendagri, ASN tersandung kasus korupsi yang sudah memiliki keputusan final harus dipecat. Dan kita ditingkat daerah akan menindaklanjuti ini,”ujar Bupati Tebo Sukandar.
Saat ini, lanjut Sukandar, dirinya telah minta kepada pihak Inspektorat Tebo untuk mengkaji soal aturan pemecatan tersebut.
Inspektorat diminta untuk mempelajari intruksi pemberhentian yang telah diterima dengan Undang-Undang ASN yang ada.
“Kan ada UU ASN. Jadi jangan sampai ada peluang ASN akan melakukan gugatan atau lain sebagainya. Namun yang pasti Desember 2018 ini akan selesai,” kata dia.
“Yang jelas, apapun arahan dari hasil rapat antara KPK dengan Kemendagri akan kita tindaklanjuti ditingkat kabupaten," tambahnya.
Diakui Sukandar, data dari 9 ASN Tebo yang terlibat korupsi sudah diterimanya. “Saya minta kesembilan ASN ini secepatnya dikumpulkan. Akan kita jelaskan bahwa ada intruksi dari pemerintah pusat seperti ini, dan kita ditingkat kabupaten kota hanya menindaklanjuti, ” pungkasnya.