TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai pengumuman yang disampaikan KPU Provinsi Jambi nomor 496/PL.01-PU/15/PROV/IX/2018 tentang Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, berikut laporan dari para Calon DPD RI asal Jambi/
Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum dari calon DPD, Abu Bakar Jamalia meloporkan dana LADK paling besar yaitu Rp 370 juta, posisi kedua calon DPD Ria Mayang Sari berjumlah Rp 110 juta, diikuti Azim Antoni Noreq Jaiz Rp 57 juta dilanjutkan Kemuning Gilang Pratiwi Rp 30 juta.
Baca: VIDEO: Beli Tiket Hingga 15 Lembar, Azizah Kaget Menangkan Hadiah Undian Motor
Sementara calon anggota DPD lain rata-rata antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Namun ada pula calon DPD yang hanya menyetor sekedarnya saja LADK mereka seperti Hendri M Nur hanya melapor LADK sebesar Rp 100 ribu. Menariknya, ada pula yang sama sekali belum menyetor laporan LADK mereka seperti Elviana dan Salma Mahir masing-masing menyetor LADK Rp 0 rupiah. Salma Mahir hanya melaporkan LADK berupa kas di bendahara sebesar Rp 3 juta, sementara Elviana baik pada rekening dana kampanye maupun khas di bendahara belum melapor sama sekali alias Rp 0,-
Memang dari pengumuman yang dirilis KPU Provinsi Jambi dicantumkan keterangan P/TP, maksudnya P adalah perbaikan dan TP adalah Tidak Perbaikan.
Baca: Polda Jambi Buka Posko Bantuan Korban Gempa Palu dan Donggala, Masyarakat Bisa Ikut Salurkan
Baca: Melanggar Ketentuan Kampanye, Panwaslu Kota Jambi Tegur Partai Politik dan CalegĀ