Pemilu 2019

Melanggar Ketentuan Kampanye, Panwaslu Kota Jambi Tegur Partai Politik dan Caleg 

Panwaslu Kota Jambi sudah menegur partai politik yang memasang alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Dalam waktu dekat

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Hendri Dunan
Ari Juniarman, Ketua Panwaslu Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kota Jambi sudah menegur partai politik yang memasang alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Dalam waktu dekat mereka akan menertibkan APK yang melanggar.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan sudah banyak partai politik yang ditegur. Teguran diberikan berupa lisan hingga tulisan. Pihaknya minta agar partai politik melepaskan alat peraga tersebut.

"Sudah kita tegur tapi masih banyak yang belum menurunkan," ujarnya.

Baca: Banyak Alat Peraga Kampanye di Jambi yang Melanggar

Ari Juniarman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah Kota Jambi untuk mencabut alat peraga yang melanggar. Katanya ada alat peraga yang perlu alat khusus untuk mencabutnya seperti billboard yang besar di jalan.

Selain itu juga pihaknya sudah menegur para caleg yang berkampanye via medsos. Karena untuk berkampanye di medsos pun harus ada jadwal dan akun medsos harus didaftarkan di KPU.

"Menurut aturannya masing-masing peserta pemilu hanya boleh mendaftarkan 10 akun ke KPU," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved