Pemilu 2019
Banyak Alat Peraga Kampanye di Jambi yang Melanggar
Masa kampanye calon anggota legislatif sudah dimulai. Namun dugaan pelanggaran masih saja terjadi. Misalnya pemasangan
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masa kampanye calon anggota legislatif sudah dimulai. Namun dugaan pelanggaran masih saja terjadi. Misalnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Dalam aturannya pemasangan APK harus difasilitasi oleh KPU, baik desain dan pemasangan hingga jadwal pemasangan alat peraga diatur oleh KPU. Namun kenyataannya masih ada yang nekat melanggar itu.
Pantauan di lapangan, banyak alat peraga kampanye mulai dari spanduk, baliho hingga billboard yang melanggar. Mulai dari hanya foto hingga terang-terangan menyatakan maju sebagai calon anggota legislatif.
Baca: Doakan Korban Gempa Palu dan Donggala, Polda Jambi Gelar Salat Gaib dan Galang Bantuan
"Semua alat peraga yang menyatakan citra diri, dan terkait kampanye itu melanggar," ujar komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal.
Dia mengatakan semua pemasangan APK harus disesuaikan dengan zonasi atau wilayah, sehingga tidak melanggar aturan.
" Semua akan difasilitasi KPU," ujarnya.