Buni Yani Gabung Prabowo-Sandi agar Tidak Dibui, Teddy Gusnaidi: Bukan untuk Kepentingan Bangsa

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Gusnaidi dan Buni Yani

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca: Microsoft Office 2019 Resmi Meluncur, Ini Perbedaan dengan Seri Sebelumnya

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Buni Yani Gabung Badan Kampanye Nasional Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan, http://wow.tribunnews.com/2018/09/24/buni-yani-gabung-badan-kampanye-nasional-prabowo-sandi-agar-tak-dibui-teddy-gusnaidi-beri-tanggapan?page=all.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho

Berita Terkini