Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Baca: Bila Bebas & Menikah dengan Polwan Cantik, Inikah Rumah yang Bakal Dihuni Ahok? Mewahnya!
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/9/18).
Ada delapan orang saksi yang dihadirkan, yang berasal dari unsur PNS dan DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar.
Baca: Jika Gagal Unggah Dokumen CPNS 2018 Jangan Panik, Cek Ukuran Dulu, Ini Persyaratannya
Baca: Heboh Isu Anaknya Akan Dinikahi Ahok, Ayah Bripda PND yang Juga Polisi Katakan Hal ini
Baca: BI Temukan 313 Lembar Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya, Terbanyak Pecahan Rp 50 Ribu
Baca: Beredar Foto Masa Lalu Keluarga Jokowi, Netizen Slafok ke Gibran Rakabuming, Ternyata Sejak Dulu
Anggota Fraksi Golkar yang hadir di persidangan ketiga ini adalah Juber, Popriyanto, Juber, Ismet Kahar, dan Mailudin.
Zumi Zola didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 44 miliar plus satu unit Alphard.
Gratifikasi tersebut disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Dia juga didakwa menyetor atau menyuap Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (*)