TRIBUNJAMBI.COM - Kabar pendaftran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinanti banyak pihak.
Sementara pemerintah hingga kini masih mempersiapkan proses penerimaan CPNS 2018 tersebut.
Selama proses persiapan, banyak beredar kabar tentang penerimaan CPNS 2018 ini.
Namun pemerintah menegaskan untuk masyarakat calon pelamar CPNS diminta waspada pada informasi tidak resmi atau hoax.
Update Terbaru Penerimaan CPNS 2018, BKN Beri Klarifikasi dan Imbauan agar Tidak Termakan Hoaks
Meski belum dibuka pendaftaran CPNS ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan beberapa peraturan pada proses seleksi.
Baca: Pesona Ahok, Meski di Dalam Penjara, Para Wanita Cantik Ini Rela Datang Besuk Basuki Tjahaja Purnama
Baca: Pakai Pola Edukasi, Bupati Masnah Tanggapi Masyarakatnya yang Masih Pakai Jamban
Kemenpan RB merilis nilai ambang batas untuk seleksi kompetisi dasar CPNS 2018 pada 28 Agustus 2018.
Dilansir dari TribunJogja, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzikar membenarkan pengeluaran peraturan tersebut.
Diketahui, jika nilai ambang batas SKD ini merupakan standard minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan yang dilampirkan terkait pada peraturan Kemenpan RB nomor 37 tahun 2018.
Situs Resmi BKN tak Bisa Diakses, Begini Klarifikasi untuk Pendaftar CPNS 2018
Berikut isi peraturan yang terlampir pada surat tersebut:
Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).