Bentrok Warga

Pascakerusuhan di Kerinci, Tiga Tersangka Masih Jalani Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi masih menangani kasus kerusuhan antara warga Desa Pendung Talang Genting (Pentagen), dan Desa Seleman, Kabupaten Kerinci yang terjadi belum lama ini. Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih diperiksa lebih lanjut.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, terkait kasus ini sudah disampaikan oleh Bupati Kerinci, untuk ditindaklanjuti secara adat. "Kita lebih kepada menjaga dan memelihara keamanan tertib masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/9).

Baca: Kabar Baik Untuk Anggota Polda Jambi. Kini Sudah Tersedia KPR dengan DP 0 Persen dari BRI

Dari peristiwa tersebut, Muchlis mengharapkan pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tak menyelesaikan permasalahan dengan cara anarkis.

"Kerinci kan kota wisata. Kalau ada permasalahan dan berujung seperti itukan orang luar nantinya jadi takut untuk datang ke sana," jelasnya.

Untuk diketahui, ada lima perjanjian masyarakat yang dilakukan secara adat, depati dan semua pihak yang terlibat konflik.

Pertama, terkat dengan masyarakat yang menjadi korban pembakaran akan dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci yang besarannya akan disesuaikan dengan anggaran.

Lalu, antar kedua belah pihak masing-masing berjanji untuk saling menjaga keamanan tertib lingkungan masyarakat (kamtibmas) dan tidak saling menyerang satu sama lainnya.

Keempat, apabila terjadi tindak pidana di kemudian hari, maka perwaklian dari masing-masing pihak bersedia membantu menyerahkan pelaku kejahatan tersebut dan mendukung polisi dalam penengakan hukum terhadap para pelaku.

Baca: BI Proyeksikan Ekonomi Jambi Tumbuh 5,24 Persen di Triwulan IV

Baca: Ekonomi Jambi Tumbuh 4,70 Persen, Ini Sektor Pendorong Utama

Terakhir, apabila terjadi kejadian kejahatan ataupun pelanggaran di tengah masyarakat, kedua belah pihak berjanji untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan kepada pihak berwajib.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan itu sendiri dipicu keributan antarpelajar Desa Pentagen dan Desa Seleman. Dalam keributan tersebut pelajar asal Desa Seleman terluka terkena senjata tajam. Pelaku penganiayaan sendiri juga sudah ditangkap dan saat ini diproses di Polres Kerinci.

Berita Terkini