Dugaan Suap Penerimaan CPNS Sarolangun 2013 Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Dipidana 1,5 Tahun

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang mendengarkan replik JPU terhadap terdakwa dugaan suap CPNS Sarolangun tahun 2013 disampaikan dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/8/18).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkini